MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENGAWASAN PILKADA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DINI TERJADINYA PELANGGARAN POLITIK UANG DI WILAYAH KECAMATAN TAMBUN SELATAN
Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta
demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat
yang berkedaulatan rakyat, pemerintahan dari dan untuk rakyat. Pemilihan umum
telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi
menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah
suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah
pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih
wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada
negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat
duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan
pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Adanya pemilu yang menghasilkan beberapa konflik atas dasar
pelanggaran-pelanggaran dalam proses berdemokrasi yang muncul dari
petugas-petugas pemilu karena keberpihakan oknum panitia pemilu kepada kesalah
satu atau beberapa orang yang berkepentingan pada tahun 1971 dan 1977 dan pada
akhirnya melahirkan panitia pengawas pelaksana pemilihan umum (Panwaslak
Pemilu) pada Tahun 1982, dan di ubah kembali dengan nama Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) pada tahun 2003.
Menurut Topo Santoso (2007), Sejauh ini masih
banyak yang meyakini, Pemilu bisa berjalan demokratis jika ada pengawasan yang
dilakukan secara terbuka jujur dan adil. Untuk menciptakan pemilu yang bersih
diperlukan pengawasan yang efektif. Efektivitas pengawasan pemilu ditentukan
oleh para pengawas dan peran masyarakat dalam memahami dan mengerti bagaimana
proses pengawasan itu dijalankan dengan baik
Kemudian juga pihak-pihak yang terlibat dalam
Pilkada sifatnya lokal, berada di daerah, dan oleh karena itu peluang konflik
horizontal antar peserta Pilkada sangatlah mungkin terjadi. Atas dasar hal
tersebut di atas, penguatan kapasitas penyelenggara Pilkada baik KPUD maupun
Panwaslu merupakan hal yang penting. Oleh karena itu,dalam mengawal
berlangsungnya Pilkada, Panwaslu memainkan peranan yang cukup penting, karena
Panitia Pengawas merupakan perangkat yang dibentuk khusus untuk mengawasi
proses Pilkada, bagaikan wasit dalam sebuah pertandingan, yang dituntut
kenetralannya dan ketidakberpihakannya dalam menjalankan mekanisme pengawasan
pada seluruh tahapan proses Pilkada.
Pilkada
tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan terjadinya hilangnya hak piih,
pemilihan tidak sesuai aturan bahkan terjadinya politik uang. Pada sesi ini
dibicarakan tentang peran aktif masyaraka ikut serta melakukan pengawasan dalam
rangka menciptakan pilkada yang demokratis. maka
dengan ini perlulah saya sebagai salah satu masyarakat yang sedang mengikti
seleksi tes anggota Panwaslu memiliki Visi “TERCIPTANYA SUASANA PILKADA SERENTAK YANG DEMOKRATIS DAN BEBAS
POLITIK UANG SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS YANG INDEPENDEN, SERTA KOMPETEN DALAM
MEWUJUDKAN PENGAWALAN PEMILU YANG LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA JUJUR DAN ADIL”
untuk mampu melaksanakan pencegahan dini
terjadinya pelanggaran dan dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran Pilkada.
* Tujuan Panwaslu Antara Lain
1. - Menumbuh
kembangkan wacana demokrasi dan kepemiluan,
2. - Menginginkan pemilu bersih . Serta semua lembaga LSM maupun organisasi politik untuk bersama-sama menjalankan kaidah politik secara utuh sehingga dapat mengurangi terjadinya
pelanggaran-pelanggaran pemiludi antaranya politik uang yang sampai saat ini
masih begitu marak terjadi di masyarakat.
1. - Faktor Penghambat Kinerja Panwaslu terkait temuan
dugan pelanggaran
Panwaslu dalam menjalankan peran
pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada tentunya tidak terlepas dari regulasi yang
ada. Peran pengawasan Panwaslu sesuai dengan tahapan-tahapan dalam
Pilkada salah satunya adalah :
a.
Pengawasan
pemutakhiran data;
b.
Pengawasan
tata cara pencalonan kepala daerah;
c.
pengawasan
proses penetapan calon pasangan kepala daerah oleh KPUD;
d.
pengawasan
penetapan calon pasangan kepala daerah;
e.
pengawasan
kampanye;
f.
pengawasan
perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya;
g.
pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
h.
pengawasan
seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
Dari
beberapa tahapan pengawasan di atas dalam hal ini dikaitkan dengan faktor
penghambat yang dihadapi oleh Panwaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan
dalam menjalankan perannya, salah satunya adalah faktor kurangnya kesadaran
masyarakat dalam memberikan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran
sehingga dalam proses tahapan-tahapan tersebut kurang maksimal dalam
pengawasannya.
2. Upaya-upaya yang dilakukan
Tentunya
hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi untuk panwaslu nantinya dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat melakukan pengawasan partisipatif ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar