PROFIL PANWASLU



 
 MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENGAWASAN PILKADA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DINI TERJADINYA PELANGGARAN POLITIK UANG DI WILAYAH KECAMATAN TAMBUN SELATAN


Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintahan dari dan untuk rakyat. Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Adanya pemilu yang menghasilkan beberapa konflik atas dasar pelanggaran-pelanggaran dalam proses berdemokrasi yang muncul dari petugas-petugas pemilu karena keberpihakan oknum panitia pemilu kepada kesalah satu atau beberapa orang yang berkepentingan pada tahun 1971 dan 1977 dan pada akhirnya melahirkan panitia pengawas pelaksana pemilihan umum (Panwaslak Pemilu) pada Tahun 1982, dan di ubah kembali dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada tahun 2003.
Menurut Topo Santoso (2007), Sejauh ini masih banyak yang meyakini, Pemilu bisa berjalan demokratis jika ada pengawasan yang dilakukan secara terbuka jujur dan adil. Untuk menciptakan pemilu yang bersih diperlukan pengawasan yang efektif. Efektivitas pengawasan pemilu ditentukan oleh para pengawas dan peran masyarakat dalam memahami dan mengerti bagaimana proses pengawasan itu dijalankan dengan baik
Kemudian juga pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada sifatnya lokal, berada di daerah, dan oleh karena itu peluang konflik horizontal antar peserta Pilkada sangatlah mungkin terjadi. Atas dasar hal tersebut di atas, penguatan kapasitas penyelenggara Pilkada baik KPUD maupun Panwaslu merupakan hal yang penting. Oleh karena itu,dalam mengawal berlangsungnya Pilkada, Panwaslu memainkan peranan yang cukup penting, karena Panitia Pengawas merupakan perangkat yang dibentuk khusus untuk mengawasi proses Pilkada, bagaikan wasit dalam sebuah pertandingan, yang dituntut kenetralannya dan ketidakberpihakannya dalam menjalankan mekanisme pengawasan pada seluruh tahapan proses Pilkada.
Pilkada tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan terjadinya hilangnya hak piih, pemilihan tidak sesuai aturan bahkan terjadinya politik uang. Pada sesi ini dibicarakan tentang peran aktif masyaraka ikut serta melakukan pengawasan dalam rangka menciptakan pilkada yang demokratis. maka dengan ini perlulah saya sebagai salah satu masyarakat yang sedang mengikti seleksi tes anggota Panwaslu memiliki Visi “TERCIPTANYA SUASANA  PILKADA SERENTAK YANG DEMOKRATIS DAN BEBAS POLITIK UANG SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS YANG INDEPENDEN, SERTA KOMPETEN DALAM MEWUJUDKAN PENGAWALAN PEMILU YANG LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA JUJUR DAN ADIL” untuk mampu melaksanakan pencegahan dini  terjadinya pelanggaran dan dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran  Pilkada.
* Tujuan Panwaslu Antara Lain

1.         -    Menumbuh kembangkan wacana demokrasi dan kepemiluan,
2.  - Menginginkan pemilu bersih . Serta semua lembaga LSM maupun organisasi politik untuk bersama-sama menjalankan kaidah politik secara utuh sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemiludi antaranya politik uang yang sampai saat ini masih begitu marak terjadi di masyarakat.


1.    -   Faktor  Penghambat Kinerja Panwaslu terkait temuan dugan pelanggaran
          Panwaslu dalam menjalankan peran pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada tentunya tidak terlepas dari regulasi yang ada. Peran pengawasan Panwaslu sesuai dengan tahapan-tahapan dalam Pilkada  salah satunya adalah :
a.    Pengawasan pemutakhiran data;
b.    Pengawasan tata cara pencalonan kepala daerah;
c.    pengawasan proses penetapan calon pasangan kepala daerah oleh KPUD;
d.    pengawasan penetapan calon pasangan kepala daerah;
e.    pengawasan kampanye;
f.     pengawasan perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya;
g.    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
h.    pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
Dari beberapa tahapan pengawasan di atas dalam hal ini dikaitkan dengan faktor penghambat yang dihadapi oleh Panwaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan perannya, salah satunya adalah faktor kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran sehingga dalam proses tahapan-tahapan tersebut kurang maksimal dalam pengawasannya.
2. Upaya-upaya yang dilakukan
Tentunya hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi untuk panwaslu nantinya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan pengawasan partisipatif ini.

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar